window.dataLayer = window.dataLayer || []; function gtag(){dataLayer.push(arguments);} gtag('js', new Date()); gtag('config', 'G-ZVV8CB482S'); Cara Registrasi Ulang SIM Card Tri - PAMERANATA
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Registrasi Ulang SIM Card Tri

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengagendakan periode registrasi kartu seluler dari 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, sebagai upaya untuk menangkal penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk kriminalitas dan terorisme, pemerintah menggalakan kembali peraturan ini bagi setiap pengguna telepon selular

Cara Registrasi Ulang SIM Card Tri

Tak hanya bagi pelanggan yang akan membeli SIM card baru, pelanggan lama pun diharuskan melakukan registrasi. Aturan yang mulai berlaku per 31 Oktober ini, dirancang untuk memvalidasi identitas asli pengguna dengan menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Dengan kewajiban registrasi ini, konsumen dituntut untuk memiliki kartu prabayar yang tetap dan selalu digunakan. Selain itu, kartu tersebut benar-benar tercatat dengan identitas pengguna yang bisa dipertanggungjawabkan.

Dampak dari kewajiban registrasi ulang SIM pra bayar ini, setiap orang hanya bisa melakukan registrasi ulang oleh pelanggan sendiri maksimal 3 kartu SIM prabayar di satu operator. Jika lebih dari itu, registrasi nomor ke-4 dan seterusnya dapat diregistrasi melalui gerai penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi.


Alasan harus registrasi ulang SIM Prabayar
Dengan kewajiban registrasi ulang kartu SIM ini pemerintah beralasan bisa menangkal penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk kriminalitas dan penyalahgunaan kartu untuk kepentingan yang merugikan konsumen, hingga menangkal jaringan terorisme.

Bentuk kriminalitas dengan kartu SIM, misalnya, penipuan keuangan. Banyak terjadi penipuan dari orang yang tak dikenal melalui telepon yang meminta mentransfer uang ke rekening seseorang. Pemerintah berjanji, penipuan semacam itu bisa ditangkal karena nomor telpon bisa dilacak sesuai dengan identitas asli penggunanya. Kita tunggu saja ya janji pemerintah ini.


Periode Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar
Kewajiban ini berlaku mulai akhir Oktober 2017, tepat mulai tanggal 30 Oktober 2017. Paling lambat, kamu harus registrasi ulang kartu SIM prabayar hingga 28 Februari 2018 mendatang.

Jika terlambat mengantisipasi kewajiban ini, dan kartu SIM kamu diblokir, dampak keuangannya cukup besar. Dari mulai tidak bisa melakukan panggilan keluar, panggilan masuk dan tidak bisa internet. Misalnya, fasilitas pembayaran di salah satu aplikasi pembayaran seperti GoPay yang sudah tercatat dengan nomor telepon kamu akan hilang, termasuk segala poin yang sudah terkumpul. Dan masih banyak lagi kerugiannya.

Perlu dicatat, nomormu tidak akan hangus selama masih ada jangka waktu aktif walaupun dalam status diblokir. Tapi begitu jangka waktu aktif nomor tersebut habis, otomatis nomor kartunya tidak bisa digunakan lagi.

Jika Melewati 28 Februari 2018, Antara 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018, registrasi ulang bisa dilakukan lewat SMS di nomor 4444. Setelah tanggal 28 Februari 2018, pemilik kartu prabayar mesti melakukan registrasi ulang di gerai customer service operator masing-masing. Tidak lagi langsung menggunakan SMS.


Cara Registrasi Ulang SIM Card Tri

Untuk Pelanggan Lamaketik ULANG#NIK#Nomor KK kirim ke 4444.
Untuk Pelanggan Barubisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444 dengan format DAFTAR#NIK#Nomor KK

Kominfo menegaskan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung, cukup dengan NIK dan Nomor KK. Registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait.

Pengguna jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan.