window.dataLayer = window.dataLayer || []; function gtag(){dataLayer.push(arguments);} gtag('js', new Date()); gtag('config', 'G-ZVV8CB482S'); Cara Registrasi Ulang SIM Card Simpati - PAMERANATA
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Registrasi Ulang SIM Card Simpati

Peraturan baru dari Kementrian Komunikasi dan Telekomunikasi mengharuskan semua pengguna telepon selular untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM Prabayar mereka. Jika tidak mendaftar ulang maka nomor tersebut akan diblokir.

Mulai akhir Oktober nanti kita sudah tidak bisa lagi berganti-ganti kartu seenak sendiri, karena akan segera diberlakukan registrasi sesuai data kependudukan yang sah. Sebelum tanggal 28 Februari 2018 semua kartu SIM prabayar harus sudah diregistrasi ulang jika tidak ingin diblokir.

 Cara Registrasi Ulang SIM Card Simpati

Sebenarnya sih tidak diblokir, melainkan antara 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018, registrasi ulang bisa dilakukan lewat SMS di nomor 4444. Setelah tanggal 28 Februari 2018, pemilik kartu prabayar mesti melakukan registrasi ulang di gerai customer service operator masing-masing. Tidak lagi langsung menggunakan SMS.

Dengan kewajiban registrasi ulang kartu SIM ini pemerintah beralasan bisa menangkal penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk kriminalitas dan penyalahgunaan kartu untuk kepentingan yang merugikan konsumen, hingga menangkal jaringan terorisme.

Bentuk kriminalitas dengan kartu SIM, misalnya, penipuan keuangan. Banyak terjadi penipuan dari orang yang tak dikenal melalui telepon yang meminta mentransfer uang ke rekening seseorang. Pemerintah berjanji, penipuan semacam itu bisa ditangkal karena nomor telpon bisa dilacak sesuai dengan identitas asli penggunanya. Kita tunggu saja ya janji pemerintah ini.


Periode Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar
Kewajiban ini berlaku mulai akhir Oktober 2017, tepat mulai tanggal 30 Oktober 2017. Paling lambat, kamu harus registrasi ulang kartu SIM prabayar hingga 28 Februari 2018 mendatang.

Jika terlambat mengantisipasi kewajiban ini, dan kartu SIM kamu diblokir, dampak keuangannya cukup besar. Dari mulai tidak bisa melakukan panggilan keluar, panggilan masuk dan tidak bisa internet. Misalnya, fasilitas pembayaran di salah satu aplikasi pembayaran seperti GoPay yang sudah tercatat dengan nomor telepon kamu akan hilang, termasuk segala poin yang sudah terkumpul. Dan masih banyak lagi kerugiannya.

Perlu dicatat, nomormu tidak akan hangus selama masih ada jangka waktu aktif walaupun dalam status diblokir. Tapi begitu jangka waktu aktif nomor tersebut habis, otomatis nomor kartunya tidak bisa digunakan lagi


Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar Simpati

Untuk Pelanggan Lama
Ketik format :  ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Selanjutnya kirim SMS ke nomor 4444
Untuk Pelanggan Baru
Ketik format : Reg(spasi)NIK#NomorKK
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.


Tambahan prosedur registrasi ulang jika ada kendala atau gagal
Apabila SMS dinyatakan tidak valid, maka pelanggan perlu melakukan cek dan ricek format SMS Registrasi Ulang dan data NIK serta Nomor KK yang diisikan. Pastikan semuanya benar dan menggunakan NIK & Nomor KK yang sah. Kemudian lakukan SMS Registrasi Ulang lagi.
Apabila format SMS, data NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah namun masih dinyatakan tidak valid, maka pelanggan mengirim SMS Registrasi Ulang dengan format yang sama sebanyak 5 kali SMS. Setelah itu pelanggan akan menerima pemberitahuan berupa SMS atau SMS popup yang isinya sebuah pernyataan bahwa NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah. Pelanggan punya dua pilihan: menjawab setuju atau mengabaikan pernyataan tersebut. Apabila pelanggan menyatakan setuju maka pelanggan menyatakan bertanggungjawab secara hukum atas NIK & Nomor KK yang telah diisikan. Kemudian Nomor Lama akan tetap aktif.