window.dataLayer = window.dataLayer || []; function gtag(){dataLayer.push(arguments);} gtag('js', new Date()); gtag('config', 'G-ZVV8CB482S'); Cara Registrasi Ulang SIM Card Indosat - PAMERANATA
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Registrasi Ulang SIM Card Indosat

Kembali lagi pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan terbarunya tentang, kewajiban setiap pengguna internet, khususnya pemilik Smartphone, diharuskan untuk melakukan registrasi ulang kartu prabayar mereka.

Peraturan registrasi ini sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) No. 14 Rahun 2017 yang merupakan revisi dari PM No.12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

 Cara Registrasi Ulang SIM Card Indosat

Ini bertujuan supaya data pelanggan seluler bisa divalidasi sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga. Hal ini juga sesuai dengan tujuan pemerintah untuk menggunakan NIK sebagai National Single Identity. Selain itu juga diharapkan agar bisa mengurangi penyalahgunaan nomor selular untuk motif kejahatan dan konten buruk atau negatif.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengagendakan periode registrasi kartu seluler dari 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menkominfo No 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkominfo No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Registrasi kartu seluler ini diberlakukan baik untuk pelanggan kartu lama maupun kartu baru.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui sms, online dan melalui gerai operator masing-masing. Di dalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan kartu prabayar untuk semua operator hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.

Perlu anda ketahui, apabila pendaftaran ulang SIM Card ini tidak anda lakukan, maka akibat yang bisa terjadi adalah sebagai berikut :

Kartu Prabayar Anda Tidak Akan Bisa Menerima Sms, Telepon
Tidak Bisa Digunakan Untuk Internetan
Hingga Yang Paling Parah Adalah Kartu Anda Diblokir Oleh Pihak Operator


Nah untuk itu sebagai warga Negara yang baik, maka mau tidak mau kita Harus mengikuti peraturan terbaru pemerintah tersebut..


CARA MELAKUKAN REGISTRASI ULANG SIM CARD INDOSAT

Untuk Pelanggan Lamaregistrasi melalui SMS KE 4444 dengan format: ULANG#NIK(16 DIGIT)#NOMOR KARTU KELUARGA
Untuk Pelanggan Baruketik SMS dengan format: NIK E-KTP#Nomor KK# lalu kirim ke 4444


Tambahan prosedur registrasi ulang jika ada kendala atau gagal
Apabila SMS dinyatakan tidak valid, maka pelanggan perlu melakukan cek dan ricek format SMS Registrasi Ulang dan data NIK serta Nomor KK yang diisikan. Pastikan semuanya benar dan menggunakan NIK & Nomor KK yang sah. Kemudian lakukan SMS Registrasi Ulang lagi.
Apabila format SMS, data NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah namun masih dinyatakan tidak valid, maka pelanggan mengirim SMS Registrasi Ulang dengan format yang sama sebanyak 5 kali SMS. Setelah itu pelanggan akan menerima pemberitahuan berupa SMS atau SMS popup yang isinya sebuah pernyataan bahwa NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah. Pelanggan punya dua pilihan: menjawab setuju atau mengabaikan pernyataan tersebut. Apabila pelanggan menyatakan setuju maka pelanggan menyatakan bertanggungjawab secara hukum atas NIK & Nomor KK yang telah diisikan. Kemudian Nomor Lama akan tetap aktif.