window.dataLayer = window.dataLayer || []; function gtag(){dataLayer.push(arguments);} gtag('js', new Date()); gtag('config', 'G-ZVV8CB482S'); Cara Mudah Regitrasi Ulang SIM Card All Operator - PAMERANATA
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mudah Regitrasi Ulang SIM Card All Operator

Cara Registrasi SIM Card - Kembali lagi pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan terbarunya tentang, kewajiban setiap pengguna internet, khususnya pemilik Smartphone, diharuskan untuk melakukan registrasi ulang kartu prabayar mereka.

Peraturan registrasi ini sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) No. 14 Rahun 2017 yang merupakan revisi dari PM No.12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

 Cara Mudah Regitrasi Ulang SIM Card All Operator

Tak hanya bagi pelanggan yang akan membeli SIM card baru, pelanggan lama pun diharuskan melakukan registrasi. Aturan yang mulai berlaku per 31 Oktober ini, dirancang untuk memvalidasi identitas asli pengguna dengan menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Perlu anda ketahui, apabila pendaftaran ulang SIM Card ini tidak anda lakukan, maka akibat yang bisa terjadi adalah sebagai berikut :

Kartu Prabayar Anda Tidak Akan Bisa Menerima Sms, Telepon
Tidak Bisa Digunakan Untuk Internetan
Hingga Yang Paling Parah Adalah Kartu Anda Diblokir Oleh Pihak Operator

Nah untuk itu sebagai warga Negara yang baik, maka mau tidak mau kita Harus mengikuti peraturan terbaru pemerintah tersebut..

Untuk bisa melakukan pengulangan registrasi kartu, anda setidaknya harus memiliki KTP, dan juga Kartu Keluarga. Sebab karena nantinya yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran ulang tersebut adalah nomor dari KTP, dan juga Kartu Keluarga anda.

Setelah anda mempersiapkan kedua bahan tersebut, maka langsung saja lanjut bagaimana cara melakukan registrasinya..


Cara Melakukan Registrasi Ulang SIM Card

Sebenarnya untuk setiap operator memiliki perbedaan dalam tata cara melakukan pendaftaran ulangnya.

Oleh sebab itu harap anda perhatikan dengan seksama contoh dibawah ini yang sesuai dengan operator SIM Card anda.



Pelanggan Baru

Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:
Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK

Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.


Registrasi Pelanggan Lama

Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:
Indosat, Smartfren, dan Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
XL Axiata
ULANG#NIK#NomorKK
Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.


Jika Daftar Ulang Simcard kita dengan cara ini gagal, maka kita bisa melakukan registrasi dengan membawa kartu kita ke gerai terdekat nomor simcard kita dengan membawa bukti KTP dan KK kita.


Kemudian kita juga diharuskan membuat dan menanda-tangani sebuah surat pernyataan yang formatnya ada pada lampiran Permen Kominfo no.14 tahun 2017 tersebut.


PENUTUP
Nah itulah cara yang bisa anda lakukan untuk medaftarkan ulang kartu prabayar anda.

Semoga cara tersebut berhasil, dan selamat mencoba..